RTRW : Pilar Penting Pembangunan Wilayah
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rapat Substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau 2024-2044, Jumat (15/11)-Foto: Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, MH, turut menghadiri rapat penting pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau tahun 2024-2044.
Rapat berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada Jumat, 15 November 2024.
Acara ini menjadi momen strategis untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan tata ruang kota dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
BACA JUGA:Dukung Makan Siang Bergizi Gratis : Pemda di Sumsel Siapkan Anggaran dan Uji Coba !
BACA JUGA:Pengembangkan UMKM Dapat Menekan Angka Kemiskinan di Sumsel
Dalam sambutannya, Edward Candra menekankan pentingnya RTRW sebagai acuan utama pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
RTRW berfungsi sebagai pedoman yang bersifat spasial, memberikan arah dalam pemanfaatan ruang wilayah secara optimal.
“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah, arahan ruang sangat diperlukan, sehingga perlu adanya pengaturan melalui RTRW,” ujar Edward.
BACA JUGA:Jembatan P6 Lalan Segera Dibangun Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Pj Wako Buka Pelatihan Tenun Songket untuk Anak Putus Sekolah
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa penyusunan RTRW harus selaras dengan regulasi yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang sebagian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa RTRW berlaku selama 20 tahun dan wajib dievaluasi setiap lima tahun sekali untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
“Proses peninjauan kembali dilakukan melalui kajian, evaluasi, dan penilaian terhadap dokumen serta Perda RTRW yang sudah berjalan selama lima tahun. Rekomendasi dari kajian ini akan menentukan apakah RTRW perlu direvisi atau tidak,” tambahnya.
BACA JUGA:Orang Tua Perlu Pantau Emosional Anak saat Menghadapi Konflik