RTRW : Pilar Penting Pembangunan Wilayah

Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rapat Substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau 2024-2044, Jumat (15/11)-Foto: Istimewa-

“RTRW harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti zonasi lahan, konservasi lingkungan, dan pengembangan kawasan industri. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik antarinstansi terkait,” kata Edward.

Trisko Defriansyah juga mengakui bahwa proses penyusunan RTRW memerlukan waktu yang panjang dan komitmen dari berbagai pihak.

Namun, ia optimistis bahwa hasil akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan Kota Lubuk Linggau.

Dengan adanya RTRW yang disusun secara matang, Kota Lubuk Linggau memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan potensi wilayahnya.

Dokumen ini tidak hanya menjadi panduan pembangunan, tetapi juga alat untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola ruang yang bijaksana.

“RTRW bukan sekadar dokumen, tetapi sebuah peta jalan menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kami berharap masyarakat Kota Lubuk Linggau dapat merasakan manfaat langsung dari RTRW ini,” pungkas Trisko.

Rapat ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi dan kota untuk terus memperbaiki perencanaan tata ruang.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, RTRW Kota Lubuk Linggau diharapkan menjadi contoh sukses perencanaan tata ruang di tingkat daerah.

Ke depan, keberhasilan implementasi RTRW akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah mampu mengelola pembangunan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai bagian dari Sumatera Selatan, Kota Lubuk Linggau memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi kota yang modern, terencana, dan ramah lingkungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan