Ini menjadi peringatan serius akan ancaman dan bahaya narkoba bagi generasi muda.
BACA JUGA:Dorong Kemitraan Koperasi : Dinas KUKM Gelar Temu Usaha Koperasi !
BACA JUGA:Taat Bayar Pajak : 8 Restoran Terima Reward Dari Pemkab OKU !
Seperti diketahui sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan berat total hampir 4 kg atau tepatnya sekitar 3.926 gram, dalam operasi penangkapan pada Jumat (8-11-2024).
Dalam operasi ini Tim Sat Narkoba berhasil meringkus Dedi Hendra Sukma di Gang Setapak RT 04 Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Dari pengembangan terhadap DHS, Satresnarkoba juga berhasil meringkus Fikriansyah di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan rincian:
BACA JUGA:50 Tahun Berkarya : Lewat SMBR Mengajar Berikan Wawasan dan Bantuan Pendidikan
BACA JUGA:Dorong Kemitraan Koperasi : Dinas KUKM Gelar Temu Usaha Koperasi !
1. Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 210 gram.
2. Dua bungkus teh Cina merk GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram.
3. Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink dengan logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram.
4. Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram.