Satu lembar cek Bank Mandiri dengan nomor I0 350560 bertanggal 21 Oktober 2024 senilai Rp95.500.000.
Uang tunai sebesar Rp96.500.000 yang diduga merupakan hasil dari pencairan cek ilegal tersebut.
Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti berupa uang tunai ini merupakan sisa dari dana yang berhasil ditarik oleh para tersangka melalui cek tunai.
"Ini adalah hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh pelaku dengan modus memalsukan cek tunai," jelas Anwar.
Modus Operandi dan Tindak Lanjut Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terorganisir.
Dengan memanfaatkan akses sebagai pegawai bank, tersangka Tedy diduga memberikan informasi kepada Ahmad Rusdi dan Hartono mengenai prosedur pencairan cek tunai yang memungkinkan mereka untuk mencairkan dana dari rekening korban.
Tedy diduga membantu mengesahkan transaksi yang tampak sah, meski sebenarnya dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Menurut Kombes Anwar, keterlibatan pegawai bank dalam kasus ini menjadi faktor penting yang mempermudah pencairan cek tunai tersebut.
"Dengan adanya keterlibatan orang dalam, maka pelaku bisa melakukan transaksi tanpa dicurigai oleh pihak bank, karena adanya kepercayaan terhadap pegawai internal," tambahnya.
Polda Sumsel berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak bank untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain itu, kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembobolan ini.
Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
"Para pelaku bisa dijatuhi hukuman berat mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh korban dan adanya pelanggaran kepercayaan yang dilakukan oleh tersangka Tedy sebagai pegawai bank," jelas Anwar.