Namun, setelah pegawainya menyatakan tidak ada yang mengambil uang dari rekening tersebut, Dedi kemudian menghubungi pihak bank guna mencari tahu alasan transaksi pengeluaran tersebut.
Pihak bank kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa transaksi penarikan dilakukan dengan menggunakan cek tunai.
Transaksi ini ternyata mencurigakan karena korban mengaku tidak pernah mengeluarkan cek tunai apapun.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak bank dan kepolisian melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
Penangkapan Tiga Pelaku, Termasuk Satu Pegawai Bank
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Sumsel akhirnya mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam pembobolan rekening ini.
Kombes Pol Anwar, didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Tedy Juniansyah (36), seorang pegawai bank yang bekerja di Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Tedy diduga berperan sebagai "orang dalam" dalam kasus ini.
Ahmad Rusdi (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang dn Hartono (38), warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Dalam konferensi pers, Anwar menjelaskan bahwa Tedy Juniansyah, sebagai pegawai bank, memiliki akses terhadap beberapa informasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya, dan diduga kuat membantu dua pelaku lainnya dalam melancarkan aksi pencairan cek ilegal ini.
Barang Bukti yang Disita
Polisi turut menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan ini. Barang bukti tersebut antara lain:
Rekening koran atas nama korban dengan nomor rekening 1130001810864 di Bank Mandiri, yang menunjukkan transaksi mencurigakan.
Dokumentasi foto yang menunjukkan tersangka Ahmad Rusdi sedang melakukan pencairan cek di bank.