Aplikasikan Teknologi Perekaman Wajah di FKRTL

Rabu 06 Nov 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan sejak beberapa pekan terakhir menerapkan teknologi perekaman wajah (face recognition) di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)

untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifi-kasi identitas peserta JKN.

"Pemanfaatan teknologi perekaman wajah atau Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA) itu sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pe-serta jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edi Surlis di Pa-lembang, Selasa.

Dia menjelaskan BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA:Tekankan Peningkatan Optimalisasi Pelayanan

BACA JUGA:Monitoring Listrik dan Internet di SD untuk Sukses-kan ANBK

Dengan memanfaatkan teknologi face recognition itu, peserta JKN kini hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk melakukan verifikasi wajah.

Teknologi perekaman wajah BPJS Kesehatan (FRIS-TA) itu merupakan aplikasi pengenalan wajah yang dapat memudahkan sistem autentifikasi, dan memproses administrasi minim kontak fisik.

Kemudian meningkatkan reliabilitas dan validasi rekam medis peserta, menghindari penyalahgunaan kartu, menghindari fraud dan pemalsuan data peser-ta, serta meningkatkan kepuasan peserta JKN.

“Selain penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik juga sebagai identitas tunggal peserta JKN, dengan adanya FRISTA akan semakin menambah validitas da-ta peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

 Edy menjelaskan bahwa perekaman wajah pertama kali dilakukan kepada setiap pasien baru atau peserta JKN yang akan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) rujukan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kaji Besaran UMP 2025

BACA JUGA:PAD Palembang Sektor Pajak Hotel Mencapai Rp344 Miliar

Data kemudian disimpan dan dihubungkan ke server pelayanan sehingga identifikasi pasien untuk beri-kutnya cukup dilakukan dengan pengenalan wajah.

Pasien cukup menghadap ke kamera pendaftaran be-berapa detik agar sistem dapat memvalidasi kebena-ran identitas yang telah terekam sebelumnya oleh sis-tem.

Kategori :

Terkait

Minggu 15 Sep 2024 - 18:56 WIB

Mengurus JKN KIS Gratis

Rabu 31 Jul 2024 - 19:59 WIB

Optimalkan e-Dabu Fasilitasi JKN