“Sistem akan menerbitkan surat eligibilitas peserta (SEP) secara digital dan mengeluarkan nomor antre-an jika pasien atau peserta JKN yang hendak mengakses layanan telah berhasil melakukan deteksi pengenalan wajah.
Selanjutnya, pasien langsung bisa ke poliklinik yang dituju, proses administrasi atau pendaftaran dapat dipotong jauh lebih cepat.
Selain itu, face recognition juga merupakan bentuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan fraud,” ujar Edi.
BACA JUGA:Palembang Terbaik Kedua Nasional : Penyelenggara Simpul Jaringan !
Implementasi teknologi face recognition dilakukan di semua rumah sakit di wilayah Kerja BPJS Kesehatan KC Palembang.Hasilnya menunjukkan bahwa peserta JKN merasa lebih nyaman dengan sistem baru ini, ka-ta Edi. (ant)