Dikatakannya lagi, sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban di Kota Lubuklinggau: Tim Opsnal Macan Linggau Melakukan Ini !
BACA JUGA:Jadi Pendonor Darah Terbanyak, PT OKI Pulp And Paper Mills Catat Rekor
"Jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” sambungnya.
Masi kata dia, menurut majelis hakim, surat wasiat yang diajukan penggugat tidak cukup menjadi alas hak.
"Mesti didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan. Sehingga majelis hakim menolak gugatan penggugat," tutupnya.