Langkah-Langkah Hukum Selanjutnya Terkait Hutan Kota : Pemkab OKI Akan Banding Jika Penggugat Banding

Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki bersama Kajari OKI, Hendri Hanafi saat diwawancarai usai melakukan rapat, Rabu, 16 April 2025.-Foto: Diansyah-

OKI,KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten OKI bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah berdiskusi terkait langkah-langkah hukum selanjutnya terkait Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung.

Ditemui usai rapat, Kepala Kejari (Kajari) OKI, Hendri Hanafi mengatakan, mereka menerima mandat dari Bupati OKI selalu  JPN untuk mewakili tergugat atas nama penggugat Husin terkait dengan Hutan Kota.

Dari tanggal 8 April 2025, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dimana salah satu amar putusannya adalah menolak gugatan dari penggugat.

BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Pelayanan Sudah Tutup Jam 2, Kepala Samsat OKI : Itu Miskomunikasi

BACA JUGA:Satpol PP Imbau Para PKL di Seputaran Stadion Segitiga Emas Kayuagung

"Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan kepada Pak Bupati selaku pemberi mandat atau principal kami yaitu, untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ungkap Hendri di Kantor Pemkab OKI, Rabu, 16 April 2025.

Ia menambahkan, apabila penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, maka mereka bersama bupati akan menyusun langkah-langkah hukum untuk memastikan penguasaan secara masif di lokasi.

"Harapan kita, kami memohon dukungan kepada teman-teman media untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di lingkungan hutan kota," ujarnya.

BACA JUGA:Dukung Beasiswa Kedokteran UIGM untuk Anak Desa

BACA JUGA:Usulkan 22 Kegiatan Dibiayai Bantuan Khusus Gubernur

Dikatakannya lagi, pertama, secara ikhlas mengakui keberadaan hutan kota, karena secara hukum sudah berkekuatan dan memiliki dasar hukum.

"Harapan kita juga kepada masyarakat yang lain untuk tidak melakukan upaya-upaya jual beli, pinjam, mengelola di lokasi itu yang secara nyata sudah diuji melalui dua gugatan, dan Alhamdulilah dua-dua ditolak oleh Majelis Hakim," tuturnya.

Disinggung situasi saat ini di lokasi Hutan Kota? menurutnya, masih tetap kondusif, namun memang terjadi kendala untuk pemeliharaan lantaran terjadi status hukum.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan Regulasi Dukung Wujudkan Program MEMBARA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan