Pemkab Muara Enim Siapkan Regulasi Dukung Wujudkan Program MEMBARA

Pemkab Muara Enim menyiapkan regulasi untuk mendukung mewujudkan program strategis dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, MEMBARA.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menyiapkan regulasi untuk mendukung mewujudkan program strategis dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2025 - 2030 Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera (MEMBARA).

Penyiapan regulasi itu dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Ir. Hj Sumarni MSi, di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Selasa 15 April 2025.

Hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum, perwakilan Bagian Kesra, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kominfo.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum

BACA JUGA:Siap Kucurkan Anggaran : Tuntaskan Peralihan Listrik dan Infrastruktur Jalan Provinsi di Muba !

Regulasi program strategis yang dibahas dalam rapat terkait Asuransi atau Santunan Kematian dan Program Keluarga Harapan (PKH) MEMBARA.

Wabup Sumarni mengatakan, saat ini Pemkab Muara Enim masih mempersiapkan regulasi atau dasar hukum untuk memastikan program Santunan Kematian dan PKH MEMBARA bisa segera dilaksanakan.

"Kita perlu regulasi baru untuk besaran santunan kematian yang sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta," katanya.

BACA JUGA:Waspada ! Jalan Licin dan Berlubang di Simpang KPR Sukajadi

BACA JUGA:OKI Seleksi Ratusan Calon Paskibraka, Bupati Muchendi Pastikan Tidak Ada Titipan

Selain itu, sambung Wabup, pihaknya juga mencari solusi untuk penerima manfaat santunan yang sebelumnya terbatas usia hanya bisa 1-75 tahun, menjadi di bawah satu tahun dan di atas 75 tahun.

Menurut Wabup, santunan kematian ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tapi juga memberikan kemudahan. "Artinya, jangan mereka sedang kena musibah lalu susah mau klaimnya," tuturnya.

Oleh karenanya, Wabup meminta agar dalam program santunan kematian ini tidak ada lagi waktu lama untuk proses klaim. "Kalau bisa sebelum 7 hari sudah bisa diklaim santunan kematiannya," tegasnya.

BACA JUGA:Waspada ! Jalan Licin dan Berlubang di Simpang KPR Sukajadi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan