KORANPALPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat stabil selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (2/11).
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada hari ini tetap berada di angka Rp1.539.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan atau nilai yang diterima ketika masyarakat menjual kembali emas mereka ke Antam berada di Rp1.391.000 per gram.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 4 November 2024 : Masih Stabil di Rp1,539 Juta per Gram !
BACA JUGA:Update ! Harga Emas 2 November 2024 : Turun Rp8.000, Kini di Angka Rp1,539 Juta per Gram
Dalam setiap transaksi jual-beli emas batangan, khususnya yang dilakukan melalui PT Antam Tbk, terdapat sejumlah potongan pajak yang diterapkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sesuai peraturan tersebut, setiap penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 1 November 2024 : Anjlok Rp20.000 Menjadi Rp1.547 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam 31 Oktober 2024 : Naik Lagi Mencapai Rp1,567 Juta per Gram !
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapatkan potongan PPh sebesar 1,5 persen, sementara untuk mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.
Sistem ini diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk mengawasi dan mengatur transaksi emas di Indonesia, serta mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP.
Potongan pajak PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual, sehingga besaran nilai yang diterima setelah potongan pajak tergantung pada status pajak individu tersebut.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 30 Oktober 2024 : Melonjak ke Rp1,56 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 29 Oktober 2024 : Naik Rp8.000 Jadi Rp1,535 Juta per Gram