Untuk pembeli yang memiliki NPWP, pajak pembelian emas batangan dikenakan sebesar 0,45 persen dari harga jual.
Namun, untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak ini lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.
Penerapan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat dan memastikan transaksi emas batangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Setiap pembelian emas batangan melalui PT Antam Tbk dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Emas batangan dianggap sebagai salah satu bentuk investasi yang aman atau safe haven karena cenderung stabil dan tahan terhadap inflasi.
Saat kondisi ekonomi bergejolak, banyak investor yang beralih ke emas sebagai instrumen yang lebih stabil.
Harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk nilai tukar mata uang, inflasi, dan tingkat permintaan global.
Meski demikian, investasi dalam bentuk emas batangan juga memiliki risiko.
Fluktuasi harga emas dalam jangka pendek dapat mempengaruhi keuntungan bagi investor yang ingin menjual emasnya dalam waktu singkat.
Selain itu, investor harus mempertimbangkan biaya tambahan seperti pajak, penyimpanan, dan asuransi agar investasi mereka aman dan menguntungkan dalam jangka panjang.
Bagi mereka yang tertarik berinvestasi dalam bentuk emas batangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Perhatikan Fluktuasi Harga
Harga emas dapat berfluktuasi setiap harinya. Sangat penting untuk memantau pergerakan harga agar dapat membeli emas di saat harga sedang turun.
2. Pilih Tempat Pembelian yang Terpercaya
Disarankan untuk membeli emas dari lembaga atau toko yang memiliki reputasi baik, seperti PT Antam Tbk, untuk memastikan kualitas dan keaslian produk.
3. Pertimbangkan Biaya Pajak dan Penyimpanan