KORANPALPOS.COM - Setelah enam bulan menjadi buronan, Herman (60), seorang warga Desa Saud, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Muba.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di rumah tersangka di Kecamatan Batang Hari Leko.
Peristiwa penculikan terjadi pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 1 Desa Saud, Kecamatan Batang Hari Leko.
BACA JUGA:Kepergok Mencuri Motor, Satu Pelaku Diamankan
Menurut keterangan polisi, saat itu Herman menghampiri korban, seorang anak berusia 13 tahun berinisial YS, dan mengajaknya pergi dengan sepeda motor.
Ketika korban menolak, pelaku mengancamnya hingga akhirnya YS merasa terpaksa untuk ikut.
Dalam perjalanan, aksi Herman terlihat oleh sejumlah warga yang merasa curiga.
BACA JUGA:Kaum Pria yang Kecanduan Judi Online Baca Berita Ini : Jangan Sampai Dibakar Istri !
BACA JUGA:Ditangkap di Cilegon : Santy 'Dewa Matras' Tersangka Kasus Investasi Bodong di Prabumulih !
Warga kemudian memberi tahu pihak keluarga YS yang segera melapor ke Polres Muba.
Kejadian ini memicu respons cepat dari pihak kepolisian yang segera melakukan pencarian terhadap korban dan pelaku.
Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo, yang didampingi KBO Reskrim Ipda S. Lisbrata, menyampaikan bahwa pihaknya sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Herman pada 4 April 2024, namun saat itu Herman berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Sekayu Bermotif Dendam : Begini Alasan Pelaku !
BACA JUGA:Sakit Hati, Pelaku Nekat Habisi Kakek Samidi : Berikut Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku !