Kakek Ganjen Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak di Bawah Umur Tertangkap : Begini Pengakuannya !

Kamis 31 Oct 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Kendati demikian, YS berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke keluarganya.

"Kami sudah melakukan upaya penangkapan pada 4 April 2024. Namun, pada saat itu pelaku berhasil meloloskan diri, meskipun korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat," ungkap AKP Bondan.

Sejak kejadian itu, Herman dinyatakan sebagai buron dan menjadi target pencarian Unit PPA Polres Muba selama berbulan-bulan.

BACA JUGA:Sakit Hati, Pelaku Nekat Habisi Kakek Samidi : Berikut Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku !

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Material: JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi!

Hingga akhirnya, keberadaan Herman terlacak pada akhir Oktober 2024, dan tim segera bergerak untuk mengamankannya.

Setelah berhasil menangkap Herman, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Herman menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas AKP Bondan, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selama penyelidikan, Herman memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia mengklaim bahwa dirinya memiliki hubungan "asmara" dengan korban, meskipun korban masih di bawah umur.

Herman bahkan menyebutkan bahwa korban sering meminta uang kepadanya, dan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap YS sebanyak 20 kali.

"Aku sudah melakukan hubungan sebanyak 20 kali dengan dia. Dia sering meminta uang, dan aku selalu memberi karena istri sering keluar kota untuk urusan usahanya," ujar Herman saat diperiksa.

Namun, pernyataan ini tidak dapat dibenarkan dan dianggap sebagai dalih belaka. 

Kepolisian menyatakan bahwa hubungan tersebut adalah hasil dari ancaman dan eksploitasi.

Mengingat usia korban yang masih 13 tahun, tindakan Herman dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap anak di bawah umur dan pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan anak.

Penangkapan Herman membawa harapan bagi keluarga korban yang sangat berharap agar pelaku dihukum dengan setimpal. 

Kategori :