Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Nendri, langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Singo Timur, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Padat Karya, Gunung Ibul. Kemudian, petugas langsung bergerak untuk mengamankan pelaku Purwadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekira pukul 00.15 WIB," ungkap Sijabat, Senin, 28 Oktober 2024.
Dikatakannya, selain menangkap Janu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, Janu Purwadi dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.