Anggota Dewan DIlarang Ikut Kampanye : Ini Penjelasan Bawaslu Kota Prabumulih !

Minggu 20 Oct 2024 - 14:39 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Robiansyah

Pada huruf b bagian ke-3 disebutkan bahwa pimpinan DPRD memiliki otoritas penuh dalam memberikan izin cuti bagi anggotanya yang ingin terlibat dalam kampanye.

"Berdasarkan aturan tersebut, kami dari Bawaslu Kota Prabumulih sangat menekankan kepada pejabat daerah di kota ini, termasuk anggota DPRD, untuk mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku sebelum ikut serta dalam kegiatan kampanye," tegas Lia.

Saat ditanya mengenai prosedur pengajuan izin cuti, Lia menjelaskan bahwa izin cuti kampanye anggota DPRD harus diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sesuai dengan tingkatan pemilihan.

BACA JUGA:Bawaslu Sumatera Selatan Perketat Pengawasan Kampanye di Media Sosial

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Banyaknya Temuan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024

Untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, izin cuti disampaikan ke KPUD tingkat kabupaten/kota, sedangkan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, izin disampaikan ke KPUD provinsi.

Selain itu, Bawaslu juga mengharuskan agar tembusan surat izin cuti tersebut disampaikan ke Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk kampanye pilkada bupati/walikota, serta ke Bawaslu provinsi untuk kampanye pilkada gubernur.

"Setiap izin cuti kampanye yang telah dikeluarkan harus ditembuskan kepada kami, Bawaslu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sesuai dengan jenjang pemilihan yang berlangsung," tambah Lia.

Dalam kesempatan yang sama, Lia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih agar turut serta dalam mengawasi dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan tanpa konflik.

"Kami, Bawaslu Kota Prabumulih, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,'' imbuh Lia.

Sehingga semua dapat mewujudkan Pilkada yang sukses dan berjalan lancar.

Keberhasilan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU, tetapi juga sinergi dari seluruh elemen masyarakat. 

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

Bawaslu berharap masyarakat Kota Prabumulih tetap waspada terhadap segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye, termasuk kemungkinan adanya penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, terutama yang melibatkan pejabat daerah seperti anggota DPRD.

Kategori :