Anggota Dewan DIlarang Ikut Kampanye : Ini Penjelasan Bawaslu Kota Prabumulih !

Minggu 20 Oct 2024 - 14:39 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Robiansyah

Jika ditemukan ada anggota DPRD yang terlibat kampanye tanpa izin cuti yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bawaslu akan bertindak tegas jika ada pejabat daerah yang melanggar aturan, terutama terkait dengan izin cuti kampanye. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan. Ini demi menjaga netralitas dan profesionalitas dalam proses Pilkada," tegas Lia.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Lia adalah pentingnya netralitas pejabat daerah selama masa kampanye.

Menurutnya, pejabat daerah memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama masa pemilihan.

Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam kampanye harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Netralitas pejabat daerah adalah salah satu kunci utama dalam menjaga agar proses Pilkada berjalan dengan lancar,'' ujarnya.

''Oleh karena itu, kami menghimbau agar seluruh pejabat daerah yang terlibat dalam kampanye mematuhi semua peraturan yang ada, termasuk kewajiban mengantongi izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tutup Lia.

Dengan berbagai aturan dan penegasan yang telah disampaikan oleh Bawaslu, diharapkan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Prabumulih dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pemilihan, termasuk kampanye, guna memastikan proses demokrasi ini berlangsung jujur dan adil.

Kategori :