Anggota Dewan DIlarang Ikut Kampanye : Ini Penjelasan Bawaslu Kota Prabumulih !

Minggu 20 Oct 2024 - 14:39 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Robiansyah

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menanggapi isu yang beredar terkait larangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tanpa izin resmi.

Menurut Bawaslu, anggota DPRD yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan kampanye wajib mendapatkan surat izin dari pimpinan DPRD.

Penjelasan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani, yang menjabat sebagai Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H).

BACA JUGA:Menanti Jurus Prabowo-Gibran Mengentaskan Kemiskinan

BACA JUGA:33 Negara Konfirmasi Kehadiran dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Lia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, setiap pejabat daerah.

Termasuk anggota DPRD, diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya jika sudah mengantongi izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.

"Pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat ikut dalam kampanye selama mereka sudah mengantongi izin cuti. Selain itu, selama kampanye, mereka dilarang menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Lia kepada wartawan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Akademisi Harap Reformasi Birokrasi Utamakan Transparansi Pemerintahan

BACA JUGA:TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Presiden

Lia Siska Indriani menambahkan bahwa ketentuan mengenai izin cuti bagi anggota DPRD telah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024.

Surat edaran tersebut memuat penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, khususnya mengenai cuti kampanye bagi pejabat daerah.

Dalam surat edaran tersebut, pada bagian V poin 4, dinyatakan dengan jelas bahwa pemberian izin cuti bagi anggota DPRD untuk ikut serta dalam kampanye menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

BACA JUGA:Jokowi Ucapkan Terima Kasih hingga Minta Maaf kepada Jajaran Kabinet

BACA JUGA:NasDem : Surya Paloh tak Cari Posisi saat Temui Prabowo !

Kategori :