LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Seorang perempuan bernama Sinar (51), warga RT 7 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024) ini mengejutkan masyarakat sekitar, meskipun mereka tampak tenang tanpa adanya kehebohan berarti.
Menurut Ketua RT 7, Frans Sembiring, dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai proses penangkapan tersebut karena sedang berada di luar rumah saat kejadian berlangsung.
"Saya memang tidak ada di rumah ketika penangkapan terjadi.
BACA JUGA:Diselipkan di Roti Hatari, Satu Bungkus Paket Sabu Gagal Masuk ke Dalam Lapas Kayuagung
BACA JUGA:3 Tahun Buron : Pelaku Pembunuhan di Sekayu Akhirnya Tertangkap, Ini Dia Orangnya !
Tapi setelahnya, warga memberi tahu saya bahwa subuh tadi Sinar dibawa polisi," ujar Frans saat dimintai keterangan.
Meski begitu, Frans mengakui bahwa warga setempat tidak terlalu terkejut dengan kejadian ini. Sinar memang dikenal di lingkungan tersebut sebagai residivis kasus narkoba.
"Warga di sini sudah paham situasinya. Sepertinya itu sebabnya tidak ada kehebohan yang terjadi," katanya.
Penangkapan Sinar bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Sinar pernah ditangkap bersama suaminya, Iwan Batubara alias Iwan Batak, pada 8 Mei 2020 oleh Polda Sumsel.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas dengan Kondisi Tangan Terikat
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas provinsi dengan barang bukti berupa sabu seberat 266 gram serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Frans menjelaskan bahwa setelah menjalani hukuman sekitar 8 tahun, Sinar baru kembali ke lingkungan RT 7 sekitar kurang dari satu tahun yang lalu.
"Dia pernah 'sekolah' di dalam penjara selama lebih dari 8 tahun. Baru beberapa bulan ini dia kembali ke rumahnya di sini, meski jarang terlihat," ungkapnya.