Terungkap ! Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Sadis Sopir Travel Jambi di Musi Banyuasin

Minggu 13 Oct 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Imam mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian bekerja sama dengan berbagai unit kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaan mereka.

“Kami sudah menetapkan AT dan AI sebagai tersangka dan DPO. Saat ini, tim kami sedang bekerja keras untuk melacak keberadaan mereka. Kami juga berkoordinasi dengan unit kepolisian lain, termasuk di wilayah Sumsel, untuk mempercepat proses penangkapan,” terang Imam.

Imam juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat dalam menangkap para pelaku secepat mungkin.

“Kami sangat berharap ada kerja sama dari masyarakat. Jika ada yang mengetahui informasi tentang keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian agar kami bisa menangkap mereka dan membawa kasus ini ke pengadilan,” lanjutnya.

Terkait dengan ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka, AKBP Imam Rachman menyatakan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah 15 tahun penjara.

Proses hukum terhadap HS, yang sudah ditangkap, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.

“HS sudah kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami akan memastikan semua bukti dan saksi dihadirkan dalam persidangan nanti. Untuk dua pelaku lainnya, kami berharap dapat segera menangkap mereka dan membawa kasus ini ke pengadilan,” kata Imam.

Selain ancaman hukuman yang berat, Imam juga menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa.

Polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal, terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Kami ingin mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di negara ini. Siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan, apalagi yang berujung pada kematian, akan berhadapan dengan hukum yang tegas,” tegasnya.

Kasus pembunuhan terhadap Matnur, seorang sopir travel di Jambi, telah mengguncang masyarakat, terutama dengan motif kejahatan yang keji demi menguasai harta korban.

Polda Jambi telah menangkap satu tersangka dan terus mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron.

Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, proses hukum terhadap pelaku yang tertangkap diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal.

Kategori :