KORANPALPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengumumkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Matnur (48), seorang sopir travel, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menyampaikan bahwa tersangka utama dalam kasus ini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Kami telah menangkap satu tersangka, HS, yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Imam dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 13 Oktober 2024.
BACA JUGA:Alami Rem Blong, 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun
BACA JUGA:Pekerja Tewas Terpapar Gas Beracun : Bos Sumur Ilegal Pilih Nyerah !
Penangkapan HS dilakukan di Sumatera Selatan (Sumsel) pada awal Oktober 2024.
Selain HS, dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula ketika Matnur, seorang sopir travel yang bertugas mengantar penumpang, dilaporkan hilang pada 9 September 2024 oleh keluarganya ke Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi.
BACA JUGA:Lansia Tenggelam di Sungai Musi : Ditemukan Sudah Begini !
BACA JUGA:Speedboat Terbakar di Bobong : 33 Orang Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia Termasuk Cagub Maluku Utara !
Setelah beberapa hari pencarian, jenazah Matnur akhirnya ditemukan di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 11 September 2024.
Penemuan jenazah ini dilaporkan oleh warga setempat dan Polres Musi Banyuasin, Sumsel, yang kemudian bekerja sama dengan Polda Jambi untuk mengidentifikasi korban.
Dari hasil autopsi yang dilakukan pihak Kepolisian, disimpulkan bahwa Matnur tewas akibat dibunuh.
BACA JUGA:Polisi Bawa 3 Terduga Jaringan Bandar Narkoba Jambi ke Jakarta
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih : Satu Penumpang Tewas !