"Pada Kades yang lama, saya dipercaya sebagai perangkat desa. Setelah oknum Kades ini menang pemilihan tempo lalu, kami diminta mengundurkan diri,'' ungkapnya.
''Kami sudah mengundurkan diri dan sudah ada penggantinya. Namun, surat keputusan (SK) pengunduran diri saya sampai saat ini belum diterbitkan,'' lanjutnya.
''Belakangan, ada dugaan bahwa secara administrasi, identitas kami masih digunakan sebagai perangkat desa untuk tanda tangan tanpa sepengetahuan saya," beber Awin, Senin, 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Konflik Batas Tanah : Pasutri di Lubuklinggau Nyaris Pindah Alam, Begini Kronologis Kejadiannya !
Setelah mengklarifikasi hal tersebut kepada camat, Awin kemudian menerima panggilan telepon dari oknum Kades pada malam harinya, yang memintanya datang ke rumah Kades untuk membahas masalah tersebut.
Awin, yang tidak menyangka akan terjadi sesuatu yang buruk, mendatangi rumah Kades tersebut.
Namun, sesampainya di teras belakang rumah terlapor, kejadian yang tak terduga terjadi.
Awin mengaku bahwa Kades tiba-tiba memukulnya di bagian telinga kiri dengan menggunakan tangan.
Pukulan tersebut menyebabkan luka serius, termasuk pendarahan di telinga Awin.
Tidak hanya itu, Kades juga diduga menarik baju Awin dengan paksa hingga robek.
Awin menunjukkan kepada wartawan baju yang robek akibat kejadian tersebut.
Merasa dirugikan, Awin segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham, membenarkan adanya laporan dari Awin Saputra. Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
"Benar, laporan tersebut sudah masuk. Kami akan pelajari lebih lanjut serta melakukan proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku," ujar AKP M Ilham.