OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Seorang mantan perangkat desa bernama Awin Saputra (41) melaporkan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial A.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di kediaman terlapor.
Awin Saputra yang tercatat sebagai Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan sebelumnya adalah perangkat desa di bawah kepemimpinan Kades lama.
BACA JUGA:Pencurian Jengkol Berujung Tragedi di Musi Rawas : Pelaku Tewas Dikeroyok Pemilik Kebun !
Namun, setelah Kepala Desa baru terpilih dalam pemilihan beberapa waktu lalu,
Awin dan beberapa perangkat desa lainnya diminta untuk mengundurkan diri.
Meski sudah mengajukan pengunduran diri, Awin mendapati bahwa secara administrasi, identitasnya masih digunakan sebagai perangkat desa, tanpa sepengetahuannya.
BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak di Ogan Komering Ulu : Polisi Tegaskan Fakta Sesungguhnya !
BACA JUGA:Pembunuh Sopir Truk di Terminal Karyajaya Tertangkap : Begini Pengakuannya !
Hal inilah yang memicu rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Awin menjelaskan kepada wartawan bahwa peristiwa ini berawal ketika ia melakukan klarifikasi kepada camat setempat mengenai dugaan penyalahgunaan administrasi.
Menurut Awin, identitasnya masih tercatat sebagai perangkat desa meski ia sudah mengundurkan diri, dan tanda tangannya diduga masih digunakan dalam dokumen-dokumen administrasi resmi desa.
BACA JUGA:Penemuan Orok Bayi Gegerkan Warga Palembang : Pelaku Pembuangan Masih Diburu !
BACA JUGA:Pencuri Minyak di Jalur Pipa Minyak Pertamina EP Zona 4 Dibekuk : 2 Pelaku Lagi Masih Diburu !