Emas dengan ukuran lebih kecil, seperti 0,5 gram dan 1 gram, biasanya dibeli oleh konsumen ritel.
Sementara emas dengan ukuran besar lebih sering dibeli oleh investor institusional atau individu dengan daya beli yang lebih tinggi.
Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga mengalami penurunan.
Pada hari ini, harga buyback emas Antam dipatok sebesar Rp1.317.000 per gram.
Nilai ini turun Rp2.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya.
Buyback merupakan mekanisme di mana Antam membeli kembali emas yang dijual konsumen, dan biasanya harga buyback ini menjadi rujukan penting bagi investor yang ingin menjual emas mereka.
Penurunan harga buyback dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pergerakan harga emas di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Meski demikian, harga buyback yang tinggi tetap membuat emas batangan menjadi instrumen investasi yang menarik karena mudah dicairkan.
Pembelian emas batangan di Indonesia tidak lepas dari kewajiban perpajakan.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, pembelian emas dengan nominal di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25%, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 0,45%.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak PPh 22, yang menunjukkan besaran pajak yang telah dibayarkan oleh pembeli.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan juga telah melakukan penyesuaian terhadap tarif PPh atas pembelian emas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif pajak atas penjualan emas batangan, yang sebelumnya 0,45 persen, kini diturunkan menjadi 0,25 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berinvestasi pada emas sebagai salah satu bentuk investasi yang stabil dan aman.
Selain PPh, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun ada pengecualian jika pembelian dilakukan di Unit Bisnis Logam Mulia Antam.