Pengedar Narkoba Dibekuk di Hotel

Selasa 01 Oct 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

Tanpa membuang waktu, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BH di kamar hotel tersebut tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang : Ternyata Ini Motifnya !

BACA JUGA:Petugas PLN yang Tersengat Listrik di Musi Rawas : Akhirnya Meninggal Dunia !

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perdagangan narkoba tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 paket sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca. 

"Kami juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi transaksi narkoba milik tersangka," tambah AKP Halim Kesumo.

Atas perbuatannya, BH akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Muara Enim, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kategori :