Nyambi Jual Sabu, Petani Dibekuk

DIAMANKAN : Pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Tanjung Terang diamankan di Mapolres Muara Enim.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Alih-alih mencari uang tambahan, Arman Andi (49), warga Desa Tanjung Terang , Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini, diamankan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Muara Enim karena mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 24 September 2025, sekira pukul 05.30 WIB.

Turut diamankan juga barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 13 paket diduga  jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gr,1 butir ekstasi warna kuning berlogo minion dengan berat bruto 0,36 gr.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kaos Kaki, Warga Talang Ubi PALI Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Tim Elang Muara Ringkus Pencuri HP di Cambai, Pelaku Ngaku Pernah Mencuri HP di RSUD dan Larikan Motor Kades

Kemudian 1 bal plastik klip bening, 1 buah plastik klip bening, 1 buah kaleng rokok merek Djie Sam Soe warna hitam, 

2 buah pipet berbentuk skop,1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone merek Oppo A54.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku diketahui sebagai pengedar tersebut setelah personel Satuan Reskrim Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah Pondok  Desa Tanjung Terang.

BACA JUGA:Dua Hari Menghilang, Saidina Ali Ditemukan Mengapung di Pinggir Sungai

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Pencurian HP di Desa Pajar Bulan

"Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan  pelaku Arman Andi berserta barang bukti," ujar AKP RTM Situmorang, Senin 29 September 2025.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," terangnya.

BACA JUGA:Lakukan Penyamaran, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Dua Pelaku Pengedar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan