8. Harga emas 50 gram: Rp70.195.000
9. Harga emas 100 gram: Rp140.312.000
10. Harga emas 250 gram: Rp350.515.000
11. Harga emas 500 gram: Rp700.820.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000
Harga emas dalam pecahan-pecahan yang lebih kecil ini tentu memberikan opsi bagi masyarakat dengan berbagai kemampuan finansial untuk berinvestasi.
Emas batangan dengan berat yang lebih kecil, seperti 0,5 gram atau 1 gram, sangat cocok bagi mereka yang baru memulai investasi emas, sedangkan pecahan yang lebih besar lebih cocok untuk mereka yang sudah memiliki dana investasi yang cukup besar.
Tidak hanya pada transaksi penjualan emas, pembelian emas batangan pun dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai pengakuan bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Sebagai contoh, jika seorang pembeli emas batangan dengan nilai Rp10 juta memiliki NPWP, ia harus membayar pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, yaitu Rp45.000.
Bagi pembeli tanpa NPWP, pajak yang dibayarkan akan lebih besar, yaitu Rp90.000 atau 0,9 persen dari total nilai pembelian.
Harga emas yang stabil di Rp1,461 juta per gram pada Jumat ini memperlihatkan bahwa meskipun kondisi ekonomi global tidak menentu, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari.
Emas sering kali dianggap sebagai "safe haven" atau aset yang aman, terutama di tengah ketidakpastian pasar saham, geopolitik, dan fluktuasi mata uang.
Sejak beberapa tahun terakhir, harga emas global cenderung naik karena permintaan yang tinggi, terutama di masa-masa krisis seperti pandemi COVID-19 dan ketegangan politik internasional.
Di Indonesia, emas Antam menjadi salah satu pilihan utama bagi investor dalam negeri karena kemudahan akses dan likuiditas yang tinggi.