Update ! Harga Emas Antam 27 September 2024 : Tetap Stabil Rp1,461 Juta per Gram

Jumat 27 Sep 2024 - 10:20 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi para pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga para investor emas perlu memperhitungkan hal ini ketika merencanakan penjualan emas dalam jumlah besar.

Bagi pemilik emas yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak ini tentu lebih besar, sehingga kepemilikan NPWP bisa memberikan keuntungan dalam hal mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 18 September 2024 : Turun Rp4.000 Jadi Rp1.444 Juta per Gram

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 17 September 2024 : Naik Rp1.000 Menjadi Rp1,444 Juta per Gram !

Sebagai ilustrasi, jika seorang pemilik emas dengan total nilai penjualan lebih dari Rp10 juta dan memiliki NPWP melakukan buyback, maka besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai transaksi.

Dengan kata lain, investor akan menerima 98,5 persen dari total nilai buyback. Sebaliknya, bagi yang tidak memiliki NPWP, total penerimaan hanya sebesar 97 persen dari nilai buyback.

Pada hari Jumat, 27 September, PT Antam juga merilis daftar harga emas batangan berdasarkan berat pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Berikut ini adalah harga emas batangan sesuai dengan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

1. Harga emas 0,5 gram: Rp780.500

2. Harga emas 1 gram: Rp1.461.000

3. Harga emas 2 gram: Rp2.862.000

4. Harga emas 3 gram: Rp4.268.000

5. Harga emas 5 gram: Rp7.080.000

6. Harga emas 10 gram: Rp14.105.000

7. Harga emas 25 gram: Rp35.137.000

Kategori :