8. Emas 50 gram: Rp70.195.000
9. Emas 100 gram: Rp140.312.000
10. Emas 250 gram: Rp350.515.000
11. Emas 500 gram: Rp700.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000
Pecahan emas batangan yang lebih besar cenderung lebih murah per gramnya, dibandingkan dengan pecahan yang lebih kecil.
Oleh karena itu, bagi investor yang ingin membeli emas dalam jumlah besar, membeli emas dalam pecahan yang lebih besar bisa menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dari segi harga per gram.
Selain potongan pajak pada penjualan kembali emas, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak.
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini bergantung pada apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak.
Bagi pemegang NPWP, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, besaran pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti pembayaran pajak tersebut.
Dengan adanya ketentuan pajak ini, investor yang berniat membeli emas dalam jumlah besar perlu mempertimbangkan pengaruh potongan pajak terhadap total biaya yang harus dikeluarkan.
Meskipun pajak ini tidak terlalu besar, namun bagi pembeli dalam jumlah besar, pengaruhnya tetap perlu diperhitungkan dalam kalkulasi investasi.
Fluktuasi harga emas, baik di pasar domestik maupun internasional, dipengaruhi oleh sejumlah faktor.