AKP Bondan Try Hoetomo menjelaskan, "Ledakan atau kebakaran ini diduga kuat disebabkan oleh gesekan antara alat canting polot dengan casing di dalam sumur.
Api dengan cepat menyambar gas yang keluar dari sumur dan menyebabkan kebakaran besar."
Setelah insiden kebakaran terjadi, tim investigasi dari Polres Muba langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.
BACA JUGA:Oknum Bintara Polres Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba : Ditangkap di Riau !
BACA JUGA:Heboh ! 2 Oknum Guru di Prabumulih Kedapatan Selingkuh
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa Ricki Rikardo adalah pemilik sekaligus pemodal utama dari sumur minyak ilegal tersebut.
Menyusul perkembangan penyelidikan, Polres Muba akhirnya berhasil melacak keberadaan Ricki di Cimahi, Jawa Barat, dan langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, satu besi steger sepanjang 9 meter, satu besi canting, satu buah tameng, dua buah katrol grup, serta 30 liter minyak mentah yang diduga hasil dari penambangan ilegal tersebut," ungkap AKP Bondan.
Dalam kasus ini, tersangka Ricki Rikardo dijerat dengan pasal 54 dan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 99 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukuman bagi pelaku sumur minyak ilegal ini tidak main-main.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar," jelas AKP Bondan.
Hal ini menjadi pelajaran serius bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti sumur minyak tak berizin, karena sanksi hukum yang berat menanti.
Penambangan minyak ilegal merupakan masalah yang telah lama dihadapi oleh pemerintah, khususnya di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya.
Seringkali, penambangan ilegal dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan.