Tempat Jual Beli Minyak Ilegal Keluang Terbakar

Polisi saat melakukan olah TKP-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Peristiwa kebakaran Kembali Terjadi di sebuah lokasi tempat jual beli minyak peras/lopon minyak ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa, (15/07/25) Siang Sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari Hasil Penyelidikan Sementara Pemilik Lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama  Marbun, yang menjalankan aktivitas jual beli minyak hasil perasan dari genangan air yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat.

Minyak-minyak tersebut kemudian disimpan di satu titik lokasi penampungan sebelum diperjualbelikan.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg, Dua Warga Tanjung Lubuk Ditangkap

BACA JUGA:Aksi Curanmor Meresahkan Beraksi di 3 TKP di Ogan Ilir: Dua Gagal Satu Berhasil !

Hasil informasi awal di lapangan, api tersebut diduga muncul dari mesin sedot minyak yang digunakan saat proses pemindahan minyak dari penampungan ke dalam mobil.

Mesin tersebut diduga mengalami percikan api sehingga menyulut kebakaran di lokasi yang mudah terbakar.

Api sendiri berhasil dipadamkan oleh warga sekitar dan pihak terkait.

BACA JUGA:Empat Bulan Buron Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara

BACA JUGA:Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Bapak Kandung di Muba Terancam 15 Tahun Penjara !

Namun, kebakaran sempat menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebakaran susulan serta dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Saat ini, situasi di lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan terkendali, namun pengawasan ketat masih dilakukan.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang di amankan dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, 2 (dua) buah jerigen bekas terbakar.

BACA JUGA:Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir Diamankan: Ini Barang Bukti dan Bakal Hukumanya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan