SEKAYU, KORANPALPOS.COM – Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan pemodal utama dari sumur minyak ilegal yang terbakar pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
Juragan tersebut adalah Ricki Rikardo (37), seorang warga Sekayu yang saat itu tinggal di kontrakannya di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan Ricki dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Joharmen SH.
BACA JUGA:Sabu Senilai Rp2,6 Miliar Gagal Masuk Sumatera Selatan : Dibawa 2 Orang Kurir dari Jambi !
BACA JUGA:Kajari Muba Ingatkan Pegawai Bank Plat Merah yang Tidak Kooperatif : Siap-siap Kena Tindakan Tegas !
Proses penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK, mengonfirmasi penangkapan pemodal sumur minyak ilegal yang terbakar di daerah Tanjung Dalam.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 24 Agustus 2024 menjadi perhatian besar masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Korupsi LRT Sumsel Terbongkar: 3 Pejabat Waskita Karya Ditahan, Rp2 Miliar Uang Suap Disita !
Menurut laporan awal, kebakaran diduga dipicu oleh gesekan antara canting polot, sebuah alat yang digunakan untuk menimba minyak, dengan casing di dalam sumur minyak.
Gesekan tersebut memicu percikan api yang kemudian menyambar gas yang keluar dari dalam sumur.
Akibatnya, terjadi ledakan besar yang mengakibatkan kebakaran yang sulit dikendalikan.
BACA JUGA:Polres Padang Pariaman Tangkap Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan yang Menggemparkan Masyarakat !
BACA JUGA:Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi : Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu !