JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang APBN 2025.
Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/9).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, H. Lodewijk F. Paulus, menghasilkan kesepakatan penuh dari semua fraksi terkait rancangan anggaran tersebut.
BACA JUGA:Pidato Lengkap Presiden Jokowi Terkait RUU APBN 2025 dan Nota Keuangan
Dalam kesempatan itu, Lodewijk bertanya kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui?"
Setelah seluruh anggota memberikan persetujuan, dia melanjutkan dengan, "Terima kasih," menandakan pengesahan RUU APBN 2025 sebagai undang-undang.
Dalam UU APBN 2025 yang disahkan, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun.
BACA JUGA:Mulai Perbaiki Jalan Nasional yang Rusak : Pemerintah Anggarkan APBN Rp 6 Miliar
BACA JUGA:Apresiasi Bapenda Sumsel Atas Capaian Target PAD Semester 1 2024
Pendapatan ini bersumber dari dua komponen utama, yaitu penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
Dari total belanja negara yang ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, terdapat defisit anggaran sebesar Rp616,19 triliun.
Defisit ini diimbangi dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun dan pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 : ASN Diingatkan Bijak Gunakan Medsos !
BACA JUGA:Kasus Karhutla di Sumsel Mulai Tebar Ancaman !