Truk ODOL Dilarang Lintasi Jalan Noerdin Panji

Sejumlah kendaraan melintasi di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang. Foto: antara--

PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menyiagakan personel untuk melarang truk over load over dimention (ODOL) melintasi Jalan Noerdin Panji pada pukul 06:00 WIB hingga 21:00 WIB.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Palembang AK Juliansyah di Palembang, Sabtu, menegaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Peraturan Jam Operasional Masuk Truk di Kota Palembang, masih berlaku dan harus dipatuhi semua pihak.

"Hal itu karena peraturan tersebut untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melintas di tengah kota,.namun dalam perwali itu tidak melarang truk keluar dari pukul 09-00-15-00 WIB," katanya.

Ia menerangkan untuk penjagaan truk terus dilakukan oleh anggota Dishub Kota Palembang khususnya di Jalan Noerdin Panji Palembang yang berjaga setiap hari di pos-pos yang telah siapkan.

BACA JUGA:Bagikan 500 Bendera Merah Putih ke Warga Palembang

BACA JUGA:Gubernur dan DPRD Sumsel Sepakati 3 Perda

Sementara itu, Ghulam (25) warga Merah Mata Palembang mengeluhkan truk ODOL pada sore hari saat jam sibuk sudah ada di Jalan RE Martadinata Palembang.Dia juga mempertanyakan apakah truk itu tidak dihalang masuk oleh petugas Dishub atau kepolisian yang berjaga?

"Saya perhatikan sudah beberapa hari ini, saat saya lewat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada sore hari banyak truk ODOL lewat, begitu juga di Jalan RE Martadinata, apakah tidak dijaga, padahall aturan perwali sudah jelas," katanya.

Anton (26) warga lainnya, juga mengatakan hal serupa. Dia berharap truk ODOL agar dapat mematuhi peraturan pemerintah untuk dapat memberikan kenyamanan bagi warga atau pengendara lainnya. (ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan