JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen terbuka bagi masyarakat luas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi siapa saja yang ingin bergabung sebagai penyelenggara pemilu di tingkat KPPS.
"Apakah rekrutmen itu sudah sesuai dengan prinsip membuka seluas-luasnya kesempatan untuk mendaftar dan memberi peluang menjadi penyelenggara di KPPS? Itu yang kami awasi," ujar Bagja dalam konferensi pers di kawasan Gambir, Jakarta, pada Rabu.
Pernyataan ini muncul seiring dengan proses rekrutmen anggota KPPS yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu HBA Menjabat Dua Periode di Empat Lawang, Ini Putusan MK !
BACA JUGA:HBA Siap Hadapi Pilkada Empat Lawang 2024: Semua Tahapan Telah Ditempuh Sesuai Prosedur !
KPU telah mengumumkan bahwa mereka akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Rekrutmen besar-besaran ini bertujuan untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.
Bagja menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen adalah kunci untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik-praktik yang merugikan integritas pemilu.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses ini, agar pemilu berjalan dengan baik dan jujur," tegasnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Isu HBA Menjabat Dua Periode di Empat Lawang, Ini Putusan MK !
BACA JUGA:Pastikan Kondisi Aman saat Tahapan Pilkada Serentak 2024
Di sisi lain, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam keterangannya di kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa (17/9), menyebutkan bahwa honorarium yang akan diterima anggota KPPS untuk Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang digelar pada Februari lalu.
Pada Pilkada 2024, anggota KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.
Ini lebih rendah dibandingkan honorarium Pemilu 2024 yang memberikan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS dan Rp1,2 juta untuk ketua KPPS.