Kuasa Hukum Bantah Isu HBA Menjabat Dua Periode di Empat Lawang, Ini Putusan MK !

Rabu 18 Sep 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Padri
Editor : Dahlia

Fahmi juga menjelaskan adanya surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI, dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak penetapan surat keputusan penunjukan Plt tersebut.

"Berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, penjabat sementara dianggap sama dengan pejabat definitif dalam hal perhitungan masa jabatan. Sejak H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Plt Bupati pada 22 Oktober 2015, ia dianggap sebagai Bupati Definitif," pungkas Fahmi. 

Kategori :