EMPAT LAWANG — Isu yang beredar mengenai H. Budi Antoni (HBA), calon Bupati Empat Lawang, yang disebut telah menjabat selama dua periode, kini telah dibantah oleh tim kuasa hukum HBA, Fahmi Nugroho, SH., MH.
Fahmi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan hanya menyesatkan masyarakat.
“Mengenai berita yang beberapa hari terakhir viral di media sosial dan menyebutkan bahwa HBA telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, itu tidak benar. Yang benar adalah HBA hanya menjabat satu periode, yakni 2008-2013,” ujar Fahmi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/9/2024).
Fahmi menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.
BACA JUGA:Ditemani Heri Amalindo : HDCU Disambut Ribuan Warga PALI dengan Antusias !
BACA JUGA:Pengumuman ! KPU Sumsel Butuhkan 92.295 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ia juga memaparkan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013, tetapi hanya menjabat selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari.
Masa jabatan ini berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.
"Karena masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh," jelas Fahmi.
BACA JUGA:Bawaslu Ungkap 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
BACA JUGA:DKPP RI Putuskan Pecat Feru dari Bawaslu OKU
Berdasarkan aturan, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.
Fahmi merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan perhitungan masa jabatan tersebut, termasuk Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan, tanpa membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.