Dua remaja berinisial NAN (17), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan MR (17), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan.
Bersama dengan keduanya, Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 312 butir ekstasi.
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB.
Kategori :