Dalam hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka diketahui bahwa BB itu didapati dari daerah Banyu Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Sopir Travel : Ini Kronologi Lengkapnya !
Barang itu dijemput sendiri oleh tersangka NAN dan MR di Kecamatan Banyu Lincir, Muba.
Menurut pengakuan NAN, pil ekstasi itu bukan miliknya, dirinya hanya bertugas mengambil barang tersebut atas perintah L selaku orang yang membayarnya.
"Dari keterangan tersangka NAN, L ini teman sekaligus bos tersangka NAN," ujar Kompol Asep.
Dimana sebelumnya, L me datangi tersangka NAN dirumahnya dan meminta NAN mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir ke daerah Bayung Lincir, Muba. Kemudian NAN mengajak MR untuk menemaninya mengambil pil yang bikin geleng-geleng sapi tersebut.
BACA JUGA:Si Jago Merah Kembali Beraksi di Prabumulih, Kandang Ternak dan Pondok Hangus Terbakar
BACA JUGA:Tragis, Seorang Remaja di Prabumulih Dipasung Ibunya : Ini Alasan Mengejutkannya !
"Dari 1.000 butir ekstasi tadi, 600 butir diantar/diturunkan di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, sisanya 400 ekstasi dibawa NAN untuk diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau," jelas Kompol Asep menerangkan kembali pengakuan NAN.
Dari 400 butir itu yang berhasil diamankan sebanyak 312 butir sedang sisanya diduga sudah beredar atau dijual ke pengguna narkotika.
Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah oleh L (buron) masing-masing uang senilai Rp3.000.000.
Namun belum sempat menikmati ulah kerja mereka sebagai pengedar, NAN dan MR sudah lebih dulu ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
"Atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan, NAN dan MR terancam
Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Asep.
Seperti diberitakan palpos.bacakoran.com sebelumnya, Akhirnya Sat Narkoba Polres Lubuklinggau unjuk gigi terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.