MUSI RAWAS, KORAN PALPOS.COM - Astagfirullah, AN (52), warga Desa Ngestiboga Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) bisa disebut manusia berhati iblis.
Berapa tidak, pria lebih dari paruh baya ini tega memperdaya bocah 4 tahun untuk memuaskan nafsunya.
Parahnya lagi antara pelaku dan orang tua korban masih ada hubungan keluarga.
Perbuatan yang tidak senonoh tersebut diduga dilakukan AN di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu 14 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polsek BTS Ulu bergerak cepat membekuk AN tanpa perlawanan di kediamannya, di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, pada hari yang sama tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa AN langsung diamankan setelah menerima laporan masyarakat dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) atas perbuatan AN.
"Benar, ada perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas kronologis tindakan AN yang sulit diterima akal sehat, terlebih korban masih kerabat dekat pelaku sendiri.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Sopir Travel : Ini Kronologi Lengkapnya !
Berawal saat itu Pelaku menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.
Beberapa orang saksi yang melihat pelaku mengajak korban pergi tidak menaruh curiga terhadap Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban.
Sehingga pelaku dengan muda berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.