Dalam penjelasannya, Elen menegaskan bahwa perubahan status hukum ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Bank Sumsel Babel.
BACA JUGA:Percepat SPBE Melalui Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik
BACA JUGA:Polemik Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun !
"Perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasionalnya," jelasnya.
Selain itu, perubahan status ini juga diharapkan dapat meningkatkan modal PT Bank Sumsel Babel sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
"Langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing Bank Sumsel Babel di tengah perkembangan ekonomi nasional, global, dan perkembangan teknologi yang begitu pesat," imbuh Elen.
Salah satu tujuan utama dari perubahan bentuk hukum Bank Sumsel Babel menjadi Perseroda adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Elen Setiadi menjelaskan bahwa bank ini diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu pemerataan pembangunan di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
"Bank Sumsel Babel akan terus berperan sebagai mitra strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Selain itu, bank ini juga akan berperan sebagai lembaga yang menyimpan dan mengelola keuangan daerah, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.
Elen juga mengungkapkan harapannya agar sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, serta pemerintah kabupaten/kota di kedua wilayah tersebut semakin kuat setelah perubahan ini.
"Kami berharap perubahan ini dapat memperkuat sinergi antar pemerintah di seluruh Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dalam mewujudkan pemerataan pembangunan," tambahnya.
Setelah mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan dari Pansus V, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terkait Raperda tentang PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).
Keputusan ini kemudian ditandatangani oleh Pj Gubernur Elen Setiadi dan Ketua DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati.
Penandatanganan ini menandai akhir dari proses panjang pembahasan dan sekaligus menjadi awal bagi implementasi perubahan yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perkembangan PT Bank Sumsel Babel serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan perubahan status hukum ini, PT Bank Sumsel Babel kini menghadapi tantangan baru dalam menyesuaikan diri dengan dinamika pasar yang semakin kompetitif.
Bank ini diharapkan mampu mengembangkan inovasi layanan keuangan yang tidak hanya menjangkau wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, tetapi juga mampu bersaing dengan bank-bank nasional maupun internasional.