PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E., bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).
Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel pada Jumat (13/09) siang.
Keputusan bersama ini merupakan hasil dari Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel, yang bertujuan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terkait Raperda yang diajukan oleh pemerintah.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, dan dihadiri oleh anggota dewan serta pejabat tinggi lainnya.
BACA JUGA:Kasus Karhutla di Sumsel Mulai Tebar Ancaman !
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 15 September 2024 : Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Tebal !
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pembahasan terkait Raperda ini telah berlangsung sejak Rapat Paripurna LXXXIII (83) yang diselenggarakan pada Senin, 27 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya perpanjangan waktu untuk pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
Proses tersebut kemudian berlanjut hingga pada akhirnya Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka dalam rapat ini.
Elen Setiadi juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan kolaborasi yang ditunjukkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Pansus V, yang telah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda tersebut.
BACA JUGA:Gegera Musim, Belang Mang Juhai Terbongkar
"Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya Pansus V," ujar Elen.
Elen Setiadi menjelaskan bahwa Raperda ini berkaitan dengan perubahan status hukum PT Bank Sumsel Babel, dari yang sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).