Polemik Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun !

Sejumlah buruh di Sumsel melakukan aksi sedang menyuarakan dan menuntut hak mereka-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Kontroversi kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih menjadi polemik, kini pemerintah kembali akan mengeluarkan kebijakan soal pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun wajib diperuntukan bagi para pekerja swasta.

Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Literasi Siswa melalui ANBK

BACA JUGA:Kiat Edukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual

Menurutnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, belum lama ini.

Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang disusun akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambahnya.

BACA JUGA:KABAR DUKA : Aktris dan Penyanyi Puput Novel Meninggal Dunia di Usia 50 Tahun !

BACA JUGA:Psikolog : Anak Korban Kekerasan Seksual Perlu Terapi untuk Atasi Trauma !

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja diluar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan