Psikolog : Anak Korban Kekerasan Seksual Perlu Terapi untuk Atasi Trauma !
Dosen yang juga psikolog Unmuh Jember Ria Wiyatfi Linsiya-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM – Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Indonesia masih menjadi isu serius, terutama dalam konteks penanganan psikologis untuk korban.
Psikolog Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Ria Wiyatfi Linsiya, menekankan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual memerlukan terapi psikologis khusus untuk mengatasi trauma mendalam yang mereka alami.
“Kekerasan seksual pada anak usia dini dapat menimbulkan trauma mendalam, mempengaruhi kemampuan sosial, serta menimbulkan berbagai masalah psikologis lainnya,” ujar Ria dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
BACA JUGA:Potensi Besar Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Sumatera Selatan : Peluang dan Tantangan !
BACA JUGA:KPK Catat Rekor Pelaporan LHKPN : 19.025 Caleg Terpilih Taat Aturan, KPU Awasi Sisanya !
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran yang berkembang atas kasus terbaru di Jember yang melibatkan seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai korban kekerasan seksual oleh sepupunya sendiri.
Kasus kekerasan seksual di Jember yang terjadi pada awal tahun 2024 melibatkan seorang anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sepupunya yang merupakan mahasiswa.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jember sejak Januari, namun hingga awal September, pelaku belum ditangkap dan proses hukumnya terkesan lambat.
BACA JUGA:Komitmen Bersama Stop BAB Sembarangan : Langkah Serius Menuju Sumatera Selatan 0 Persen !
BACA JUGA:Berlaku 1 Oktober 2024 : Mobil Mesin di Atas 1.400 CC Tak Boleh Gunakan Pertalite !
Kasus ini telah memicu keprihatinan luas dan menyoroti perlunya penanganan psikologis yang efektif bagi korban.
Ria Wiyatfi Linsiya menyatakan bahwa dampak psikologis dari kekerasan seksual sangat signifikan, terutama pada anak usia dini.
Trauma yang dialami oleh korban dapat memengaruhi perkembangan emosional dan sosial anak.
BACA JUGA:Kabar Gembira : BKN Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024 !