KPK Catat Rekor Pelaporan LHKPN : 19.025 Caleg Terpilih Taat Aturan, KPU Awasi Sisanya !

Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pencapaian signifikan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 19.025 caleg terpilih atau sekitar 92,98 persen telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN mereka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan komitmen tinggi dari para caleg terpilih untuk transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:6 Provinsi Penghasil Lada Terbesar di Indonesia : Juaranya Bukan Bangka Belitung !

BACA JUGA:Mengenal Manfaat dan Khasiat Tanaman Adam dan Hawa, Tanaman Hias yang Ampuh Redakan Batuk!

“KPK telah menerima 19.025 laporan LHKPN dari calon legislatif. Ini merupakan 92,98 persen dari total 20.462 caleg terpilih. Ini adalah langkah penting menuju integritas dan transparansi di institusi legislatif kita,” jelas Tessa. 

Tessa menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total LHKPN yang diterima, sebanyak 18.706 laporan telah dinyatakan lengkap oleh KPK.

Pihaknya kini sedang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pembaruan data, terutama bagi caleg yang belum menyampaikan LHKPN atau yang mengalami perubahan status seperti pengunduran diri atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Rahasia Vitamin D untuk Imunitas Kuat: Penting Bagi Semua Usia !

BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Rp111.000 Hari Ini, 8 September 2024: Simak Caranya Tanpa Ribet!

“Kami masih memberikan kesempatan bagi caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN untuk melaporkannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Penting bagi semua caleg untuk memenuhi kewajiban ini agar proses pelantikan dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN terancam tidak akan dilantik.

Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

BACA JUGA: Perbandingan Lengkap : Infinix Hot 50 Vs Infinix Hot 40 Pro dan Hot 40i, Pilih yang Mana ?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan