Calon Tunggal Tidak Mengurangi Makna Demokratis Pilkada

Minggu 15 Sep 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia menghadirkan fenomena calon tunggal di berbagai daerah.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, atau lebih dikenal sebagai calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Ini artinya, pasangan calon tersebut akan menghadapi pilihan "kotak kosong," sebuah istilah dalam demokrasi Indonesia yang mengacu pada tidak adanya lawan.

BACA JUGA:HDCU Targetkan Kemenangan 70 Persen

BACA JUGA:KPU OI Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir 2024

Munculnya fenomena calon tunggal memancing beragam opini dari pengamat dan masyarakat, dengan beberapa menganggap bahwa hal ini mencerminkan kemunduran demokrasi.

Sementara yang lain berpendapat bahwa situasi ini merupakan gambaran realitas politik dan sistem yang kompleks di daerah-daerah tersebut.

Banyak pihak yang merasa skeptis tentang demokrasi ketika hanya satu pasangan calon yang tersedia dalam Pilkada.

BACA JUGA:Pasangan HBA-Henny Serahkan Kembali Berkas Pencalonan ke KPU Empat Lawang untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:5 Kabupaten Rawan Konflik Pilkada Sumatera Selatan 2024 : Lubuklinggau Tidak Termasuk !

Mereka mengkritik partai politik yang gagal menghadirkan calon alternatif dan menuding bahwa ini mencerminkan lemahnya sistem demokrasi di beberapa wilayah.

Namun, di sisi lain, banyak pula yang melihat calon tunggal sebagai cerminan dari kepercayaan masyarakat kepada pemimpin yang sudah ada, terutama jika calon tunggal tersebut merupakan petahana.

Keberadaan calon tunggal sering kali dipandang sebagai hasil dari kompleksitas politik lokal, yang tidak hanya dipengaruhi oleh kekuatan partai politik tetapi juga faktor ekonomi dan sosial.

BACA JUGA:KPU Pastikan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong

BACA JUGA:Pergantian Caleg Terpilih Distorsi Kedaulatan Rakyat

Kategori :