Ayah Tiri di Lubuklinggau Tega Berbuat Amoral Terhadap Anak Usia 12 Tahun

Kamis 12 Sep 2024 - 16:22 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Stop Bullying : Yuk Ciptakan Sekolah yang Nyaman dan Menyenangkan !

BACA JUGA: Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin : Kasus Dana Hibah !

Setelah memeriksa korban dan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hendrawan, melakukan penangkapan terhadap tersangka Dodi. 

Hari itu juga tersangka Dodi berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Jendral Sudirman, Kota Lubuklinggau, tanpa ada perlawanan.  

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka sudah berhasil ditangkap tanpa perlawanan, tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan keji terhadap anak tirinya sendiri," jelas Hendrawan. 

BACA JUGA:Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut : Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi

BACA JUGA:Usai Minta Kopi Pakai Garam, Kakek Mujiman Meninggal Mendadak, Polisi Sebut Penyebabnya !

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditambahkan Hendrawan, tpertama kali peristiwa terjadi pada Mei 2024 ketika ibu korban pergi ke Curup untuk menghadiri pemakaman kakeknya. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat," pungkas Hendrawan. 

Kategori :