Selain itu, hal yang paling signifikan adalah pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Hendri Zainudin.
Selama proses persidangan, terdakwa telah mengembalikan dana hibah yang disalahgunakan, yaitu sebesar Rp3,4 miliar.
Pengembalian ini dianggap sebagai bentuk itikad baik dan membantu mengurangi beban negara.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak
BACA JUGA:Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut : Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi
Dengan demikian, meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, ia tidak lagi dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian negara, karena dana tersebut telah dikembalikan secara penuh.
Kasus yang melibatkan Hendri Zainudin ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah kepada KONI Sumsel.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program-program olahraga di Sumatera Selatan, termasuk persiapan atlet dalam berbagai kompetisi tingkat nasional maupun internasional.
Namun, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Dana sebesar Rp3,4 miliar diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, dan terjadi aliran dana yang tidak jelas kepada pihak-pihak tertentu.
Penyimpangan ini kemudian terungkap setelah adanya audit khusus dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hendri Zainudin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Hendri Zainudin, yang dipimpin oleh Tito Dalkuci, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Rizal Syamsul, mereka akan "pikir-pikir" sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Pihak kami memilih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Ada beberapa poin dalam pleidoi yang kami sampaikan, namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Rizal Syamsul.
Salah satu poin penting dalam pleidoi tim kuasa hukum adalah bahwa Hendri Zainudin tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah tersebut, karena keputusan pengelolaan dana dilakukan bersama dengan pihak lain di KONI Sumsel.