Polres Ogan Ilir menetapkan DPN sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp1 Miliar berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 7 Tentang Kesehatan.
"Barang bukti termasuk botol minuman bersoda, bungkus obat dari toko online, sarung bantal, pakaian korban, obat tablet jenis C, dan dua handphone yang digunakan untuk memesan obat," katanya.
"Percakapan via chat antara korban dan pelaku juga menjadi bukti," tambah dia.
Kompol Hermansyah menjelaskan bahwa obat aborsi tersebut didapat dari penjual bebas yang masih dalam penyelidikan.
"Tersangka mengakui mendapatkan informasi tentang aborsi dari TikTok dan Google," ungkapnya.
Pihaknya akan terus menyelidiki asal-usul obat aborsi dan pelibatan pihak lain dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.***