Kasus Aborsi Mahasiswi Unsri, DPN Pacar Korban Terancam 10 Tahun Penjara
Jajaran Polres Ogan Ilir merilis kasus aborsi mahasiswi Unsri, Senin (11/12)-Foto : Isro Antoni-
OGANILIR - Kasus aborsi yang berujung kematian mahasiswi Fakultas Teknik Pertambangan Unsri diungkap oleh Polres Ogan Ilir.
Diat Putra Nurkusuma (23), pacar korban, resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Ogan Ilir.
Kemarin, kasus tersebut dirilis jajaran Polres Ogan Ilir kepada awak media.
Diat Putra Nurkusuma, pacar korban asal Jambi, muncul di Mapolres Ogan Ilir dengan wajah tertutup kain berwarna hitam, Senin, 11 Desember 2023.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Industri Rumahan Sabu Oplosan
Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah SH, menyampaikan bahwa kasus aborsi pada 17 November 2023 lalu menewaskan RN (21), mahasiswi asal Padang.
Kematian korban, ungkap Wakapolres, diduga disebabkan oleh tindakan aborsi yang mengakibatkan pendarahan.
Dari hasil penyelidikkan, diketahui bahwa keduanya baru mengetahui kehamilan RN telah mencapai usia kandungan 4 bulan.
"Karena belum siap menikah, mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dari toko online, yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter," ungkap Hermansyah kepada awak media.
BACA JUGA:Polisi Obok-obok Kampung Baru, Ratusan Pengunjung Diskotek Dites Urine
Obat tersebut dikonsumsi pada Kamis sore, 17 November 2023 lalu dan korban mengalami pendarahan hebat pada Jumat dini hari.
"Tersangka, DPN, kala itu menjemput korban yang sudah dalam kondisi kritis dan membawanya ke rumah sakit," tambahnya.
Namun, korban meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Dari hasil otopsi oleh tim medis terungkap masih adanya tali pusar janin yang masih menempel.